Timeline JakLingko
1
2019 Maret -
2020 Juli
Logo JakLingko

Pendirian PT Jakarta Lingko Indonesia

Proses pendirian PT Jakarta Lingko Indonesia dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat. Langkah ini menghasilkan peraturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Peraturan No. 63 tahun 2020. Peraturan ini memiliki fokus pada pengembangan sistem integrasi pembayaran lintas moda di wilayah Jabodetabek.

Inisiatif tersebut melibatkan entitas seperti PT MRT Jakarta, Jakarta Propertindo, serta Moda Integrasi Transjabodetabek (MITJ), yang merupakan perusahaan patungan antara KAI dan PT MRT Jakarta. Kolaborasi ini menghasilkan pendirian PT Jaklingko Indonesia, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sistem transportasi dan pembayaran lintas moda di wilayah Jabodetabek.

2
2020 Desember
Kampanye Menghubungkan

Integrasi Sistem Pembelian Tiket

PT Jakarta Lingko Indonesia dirintis secara resmi mengintegrasikan sistem pembelian tiket di berbagai moda transportasi umum, seperti KRL, Transjakarta, LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan berbagai lainnya. Inisiatif kami pun membentang lebih jauh, yang mencakup penyediaan rekomendasi rute perjalanan yang optimal untuk memudahkan kelancaran mobilitas masyarakat, serta integrasi tarif pada beragam moda transportasi umum di seluruh wilayah Jabodetabek.

3
2021 September
Aplikasi Mobile JakLingko

Peluncuran Aplikasi Mobile

Pada tanggal 29 September 2021, sebuah tonggak sejarah di dalam perkembangan sistem transportasi modern di kawasan Jabodetabek diukir dengan peluncuran resmi aplikasi mobile yang inovatif serta pembaharuan sistem kartu uang elektronik sehingga menjadi sistem yg standar.

Melalui aplikasi mobile yang telah diluncurkan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam merencanakan perjalanan, mengetahui jadwal moda transportasi, dan mengelola pembayaran secara efisien.

4
Sekarang
Sistem Tap Kartu JakLingko

Program Pemerintah DKI Jakarta

Mengenalkan program pemerintah DKI Jakarta kepada publik melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022, yang mengatur dengan rinci Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Salah satu poin kunci dalam Kepgub ini adalah penetapan tarif integrasi sebesar 10 ribu rupiah yang berlaku efektif mulai Kamis, 11 Agustus 2022.

Tarif Integrasi ini berlaku saat menggunakan lebih dari satu jenis transportasi umum di Jakarta, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta, memungkinkan penumpang menjelajahi lintas moda dengan tarif terjangkau karena memangkas setengah harga dari total normal. Ketentuan ini berlaku jika menggunakan lebih dari satu jenis angkutan umum massal, seperti kombinasi MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.